Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Masuk Pidana, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Adelin Lis Ditangkap, Polisi Ungkap 2 Tindak Pidana selama Kabur

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:09:00 WIB
Buronan Adelin Lis Ditangkap, Polisi Ungkap 2 Tindak Pidana selama Kabur
Adelin Lis diduga memalsukan paspor untuk kabur (Foto: Dimas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis saat menjadi buronan pembalakan liar. Adelin ditangkap di Singapura.

"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin Lis dalam pelariannya, yakni dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan atau Paspor yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan.

Kemudian yang kedua, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan RI bagi dirinya sendiri.

"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian vide Pasal 126 huruf a dan c dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," ujar Andi.

Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan atau paspor asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI Cq Atpol/SLO Polri di Singapura.

"Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ucap Andi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut