Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Pemerintah RI usai Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura Hari ini

Senin, 23 Juni 2025 - 11:57:00 WIB
Buronan Kelas Kakap Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura Hari ini
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Bila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Tannos masih memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan pengadilan. 

"Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan perintah penyerahan (warrant of surrender)," ujarnya.

Lamanya proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subjek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding pada tiap tahapan. 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025 secara resmi mengajukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.

Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Polri pada 18 Desember 2018. 

Paulus Tannos telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura. Hal ini direspons Tannos dengan mangajukan permohonan penangguhan penahanan dan kemudian ditolak pemerintah Singapura.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut