Buronan Riza Chalid Diawasi 196 Negara, Ruang Gerak Makin Sempit
Dia menerangkan, red notice yang diterbitkan oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis itu berlaku untuk semua negara anggota. Ruang gerak Riza Chalid pun semakin terbatas.
"Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," ujar Untung.
Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.
Kejagung belum menahan Riza Chalid. Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Editor: Reza Fajri