Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Demo Tolak Tapera: Bisa-bisa Pulang Cuma Bawa Slip Gaji, Jamin Gak Dikorupsi?

Kamis, 06 Juni 2024 - 17:09:00 WIB
Buruh Demo Tolak Tapera: Bisa-bisa Pulang Cuma Bawa Slip Gaji, Jamin Gak Dikorupsi?
Buruh berunjuk rasa menolak Tapera. Mereka menilai potongan 3 persen atas upah untuk program tersebut memberatkan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Persentase besaran simpanan terbaru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024 yang disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian, pada Pasal 15 ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut