Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing
JAKARTA, iNews.id - Kelompok buruh menyampaikan kekecewaan atas penerapan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Hal ini disampaikan usai perwakilan buruh bertemu dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (7/5/2026).
"Pertama, kami menanyakan, sebelum kami menyampaikan apa yang menjadi koreksi kami terhadap Permenaker 7 Tahun 2026. Bagaimana proses terbentuknya atau dibuatnya Permenaker," ucap Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno kepada wartawan.
Suparno menambahkan, pihak Kemnaker yang diwakili Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja, Dhatun Kuswandari menjelaskan bahwa proses terbentuknya Permenaker Nomor 7 terjadi saat bulan Ramadan lalu. Pada saat itu, para buruh diundang untuk mengikuti focus group discussion (FGD) untuk membuat aturan terkait outsourcing.
"Ibu Dhatun perwakilan dari kementerian menyampaikan, pada saat bulan puasa lalu kami diundang FGD untuk membuat produk apa tentang Kemenaker atau produk apa tentang alih daya. Pada saat FGD itu, kami menyepakati produknya Permenaker," tuturnya.
KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!
Namun, kata dia, pihaknya kecewa karena diduga kuat hasil FGD itu dijadikan legitimasi jika serikat pekerja sudah diundang dan disepakati tentang Permenaker tersebut. Padahal, isi tentang Permenaker itu tidak melibatkan para buruh.
"Proses yang dilakukan kementerian itu sama sekali isinya tidak melibatkan kaum buruh atau pimpinan-pimpinan serikat pekerja, serikat buruh, itu realitas yang ada. Ini perlu dicatat, selama ini, kami memperhatikan pemerintah itu selalu mengambil momen undang buruh, tidak membahas isi, tetapi untuk melegitimasi seolah-olah buruh sudah dilibatkan," tuturnya.
Di Tengah Hujan, Massa Buruh Berdemo di Depan Gedung Kemnaker
Dia menduga, Kemnaker menyalahartikan kehadiran buruh pada FGD tersebut untuk memuluskan penerbitan Permenaker 7/2026 karena dianggap sudah melibatkan kalangan pekerja.
"Kami yakin, melalui Ibu Dhatun menyampaikan sudah atas izinnya Pak Prabowo, berarti disini dugaan kuatnya, dari kementerian undang FGD untuk menentukan produk apa dan disepakati produk Permenaker, yang ditentukan itu yang disampaikan, bahwa Pak Prabowo, pasti iya kalau disampaikannya buruh sudah dilibatkan. Nah ini ada dipelintir situasi itu," ujarnya.
Massa Buruh Demo di Kemnaker, Begini Suasana di Jalan Gatot Subroto
Editor: Aditya Pratama