Cabut Izin PTS Bermasalah, Kemendikbudristek: Jual-Beli Ijazah hingga Pembelajaran Fiktif
“Bentuk pelanggaran yang terjadi beragam. Misalnya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), atau karena perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif. Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” ujar dia.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa untuk berhati-hati saat ingin mendaftar kuliah. Pastikan bahwa kampus tersebut sudah terakreditasi.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yg akan anda masuki terakreditasi. Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek.” kata Nizam.
Editor: Puti Aini Yasmin