Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah : Jokowi Perhatikan Aspirasi Umat Islam
JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan keputusan Jokowi arif dan bijaksana.
"Pencabutan tersebut membuktikan perhatian Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Abdul Mu'ti pun berharap keputusan Presiden bisa menjadi pembelajaran bersama. Setidaknya, pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.
"Pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama," ucapnya.