Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah bakal Bentuk Satgas Pembangunan Pesantren Buntut Tragedi Al Khoziny
Advertisement . Scroll to see content

Cak Imin Beberkan Tugas Satgas Pembangunan Pesantren, Apa Saja?

Selasa, 07 Oktober 2025 - 17:26:00 WIB
Cak Imin Beberkan Tugas Satgas Pembangunan Pesantren, Apa Saja?
Menko PM Muhaimin Iskandar (tengah) bersama Menteri PU Dody Hanggodo (kiri) usai menggelar pertemuan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Cak Imin menegaskan pula ke depan seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman. 

“Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, para pengelola pesantren bisa menghubungi dan berkoordinasi dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG dan konsultasi kondisi gedung melalui nomor hotline yang ada.

DIa memastikan Kementerian PU tidak akan memungut biaya pada setiap proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG. 

“Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” kata dia.

Berikut hotline/contact center Satgas Pembangunan Pesantren:

Untuk hotline/contact center, jika menghubungi menggunakan Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) 158. Sementara, dari provider lainnya dapat langsung menghubungi 158.

Adapun jam layanan hotline/contact centre mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 WIB-15.30 WIB.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut