Cak Imin Beberkan Tugas Satgas Pembangunan Pesantren, Apa Saja?
Selain itu, Cak Imin menegaskan pula ke depan seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman.
“Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, para pengelola pesantren bisa menghubungi dan berkoordinasi dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG dan konsultasi kondisi gedung melalui nomor hotline yang ada.
DIa memastikan Kementerian PU tidak akan memungut biaya pada setiap proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG.
“Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” kata dia.
Berikut hotline/contact center Satgas Pembangunan Pesantren:
Untuk hotline/contact center, jika menghubungi menggunakan Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) 158. Sementara, dari provider lainnya dapat langsung menghubungi 158.
Adapun jam layanan hotline/contact centre mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 WIB-15.30 WIB.
Editor: Aditya Pratama