Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Cak Imin Dilaporkan ke MKD, PKB: Pelapor Tak Paham Regulasi Haji

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:27:00 WIB
Cak Imin Dilaporkan ke MKD, PKB: Pelapor Tak Paham Regulasi Haji
Ketua Timwas Haji DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar saat melakukan pengawasan haji 2024 di Makkah, Arab Saudi. (Foto DPR).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia membawa istrinya, Rustini Murtadho dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.

Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini laporan tersebut tak akan ditindaklanjuti oleh MKD. Pelapor tak memahami regulasi haji.

"Ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya," kata Cucun, Selasa (6/8/2024).

Cucun menegaskan, keberangkatan Cak Imin dan istrinya sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mereka pun berangkat dengan mengantongi visa haji.

"Visa kan visa haji, tidak ada visa orang Makkah itu ngga mengenal visa haji hanya satu nama," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut