Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan Anggaran Rp12 Triliun untuk Latih Lulusan SMA/SMK Kerja di Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Cak Imin Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Sabtu, 19 November 2022 - 09:45:00 WIB
Cak Imin Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun setiap periode. Kades juga bisa menjabat 2 periode.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).

"Saya setuju jabatan kades 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Cak Imin dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Cak Imin menilai usulan dari Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu bertujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.

Menurut dia, masa jabatan kades selama 6 tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut