Caleg Perindo Suarakan Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu 2019
“Karena itu, tidak boleh ada kebijakan yang mendiskriminasikan termasuk dalam mendapatkan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk mencoblos kertas suara. Bukan hanya untuk kertas suara pilpres dan DPD, tetapi juga kertas suara DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” katanya.
Abdul mengatakan, jika alat bantu tersebut tidak diberikan secara maksimal, dikhawatirkan akan berdampak pada turunnya antusiasme dari pemilih disabilitas khususnya tunanetra dalam menyalurkan hak pilih mereka.
Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di KPU, terdapat sebanyak 1.247.730 pemilih penyandang disabilitas. Jumlah tersebut terdiri dari 83.182 tunadaksa, 166.364 tunanetra, 249.546 tunarungu, 332.728 tunagrahita dan 415.910 penyandang disabilitas lainnya.
”Mestinya ada semua karena tingkat partisipasi mereka sangat tinggi selama masa sosialisasi Pemilu 2019. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang sudah menyatakan dukungan kepada caleg-caleg pilihan mereka,” kata Abdul.
Editor: Zen Teguh