Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Cara Bayar PBB Online Lewat m-Banking 4 Bank Besar di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dan Offline, Cepat dan Anti Ribet!

Rabu, 22 November 2023 - 19:03:00 WIB
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dan Offline, Cepat dan Anti Ribet!
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto:Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online

Bayar PBB dapat secara online dapat dilakukan melalui ATM dan mobile banking, berikut ulasannya: 

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui ATM 

1. Pertama-tama, datangi mesin ATM terdekat. 

2. Masukkan kartu debit pada mesin ATM dan masukkan PIN atau password. 

3. Lalu, pilih menu pembayaran dan pilih pajak. 

4. Ketikkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB. 

5. Kemudian, akan muncul di layar informasi mengenai objek pajak, tagihan, dan nama pembayar PBB. 

6. Periksa kembali nominal pajak yang akan dibayarkan. 

7. Tekan tombol bayar jika nominal pajak telah sesuai. 

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Mobile Banking

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui mobile banking dengan bank konvensional tertentu, seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, dan BTN. Berikut langkah-langkahnya: 

1.  Masuk ke aplikasi mobile banking. 

2. Masukkan 6 digit pin untuk masuk ke akun mobile banking. 

3. Setelah itu, klik menu pembayaran.

4. Pilih pajak atau MPN (Masukan Pembayaran Negara). 

5. Selanjutnya, pilih rekening debet. 

6. Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan nomor objek pajak. 

7. Sebelum itu, pastikan nominal pajak sesuai dengan yang ingin dibayarkan. 

8. Klik bayar dan kamu akan menerima notifikasi pembayaran PBB. 

9. Selesai. 

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Offline

Bayar PBB offline dapat dilakukan melalui kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, dan bank. Berikut caranya: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut