Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dan Offline, Cepat dan Anti Ribet!
Rabu, 22 November 2023 - 19:03:00 WIB
1. Pertama-tama, kunjungi kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, maupun bank.
2. Setelah itu, tunjukkan STTP atau sebutkan NOP kepada petugas.
3. Petugas akan memberikan informasi mengenai nominal pembayaran yang harus dibayarkan.
4. Jika sudah menyelesaikan proses pembayaran, petugas akan memberikan bukti atau Surat Tanda Terima Setoran.
Demikianlah cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online dan offline. Semoga membantu!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi