Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Cara Bayar PBB Online Lewat m-Banking 4 Bank Besar di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dan Offline, Cepat dan Anti Ribet!

Rabu, 22 November 2023 - 19:03:00 WIB
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dan Offline, Cepat dan Anti Ribet!
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto:Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

1. Pertama-tama, kunjungi kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, maupun bank. 

2. Setelah itu, tunjukkan STTP atau sebutkan NOP kepada petugas. 

3. Petugas akan memberikan informasi mengenai nominal pembayaran yang harus dibayarkan. 

4. Jika sudah menyelesaikan proses pembayaran, petugas akan memberikan bukti atau Surat Tanda Terima Setoran. 

Demikianlah cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online dan offline. Semoga membantu!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut