Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek NPWP Sudah Terdaftar atau Belum, Bisa Secara Online dan Offline
Advertisement . Scroll to see content

Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!

Selasa, 05 Desember 2023 - 10:09:00 WIB
Cara daftar NPWP Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya, Mudah dan Praktis!
Cara buat NPWP online lewat HP dan persyaratannya. (Foto: ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Persyaratan Dokumen Membuat NPWP Online

Adapun, beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP Online, berikut syarat-syaratnya: 

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha

- Kartu Identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAB bagi Wna

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Itulah cara buat NPWP online lewat HP dan persyaratannya. Semoga bermanfaat!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut