Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Buat SKCK Online, Syarat Dokumen dan Biayanya Lengkap untuk Daftar Rekrutmen BUMN

Senin, 18 April 2022 - 13:14:00 WIB
Cara Buat SKCK Online, Syarat Dokumen dan Biayanya Lengkap untuk Daftar Rekrutmen BUMN
SKCK Online
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - SKCK online dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan rekrutmen BUMN 2022. Untuk membuatnya, berikut informasi cara membuat, persyaratan SKCK online dan biayanya.

Apa Saja Syarat Membuat SKCK Online?

Dokumen persyaratan SKCK online yang dibutuhkan untuk di Polsek dan Polres adalah sebagai berikut

WNI

  • -Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • -Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • -Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • -Dokumen Sidik Jari
  • -Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • -Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Kemudian persyaratan SKCK online di Polda untuk WNI dan WNA adalah sebagai berikut

WNI

  • -Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • -Fotokopi Paspor.
  • -Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • -Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • -Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • -Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan -KTP.
  • -Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

WNA

  • -Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • -Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)Fotokopi Paspor.
  • -Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • -Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • -Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • -Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • -Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut