Cara Ganti KTP Rusak Beserta Syaratnya, Gampang dan Cepat
1. Cara Ganti KTP Rusak Secara Online
- Pertama-tama, siapkan dokumen yang telah terscan, seperti KTP lama, dan KK
- Kemudian, kunjungi situs Disdukcapil sesuai domisili
- Lengkapi formulir yang telah disediakan pada situs tersebut, seperti mengisi NIK, KK, nama lengkap, dan unggahan dokumen
- Tunggulah beberapa saat dan pengajuan ganti KTP kamu sedang diproses petugas
- Selesai, KTP baru kamu dapat diambil di Disdukcapil sesuai domisili
2. Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual
- Persiapkan dokumen-dokumen terlebih dahulu, diantaranya KTP yang rusak dan fotokopi KK
- Mintalah surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru di kantor Kelurahan dengan membawa dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya
- Kemudian, datangi kantor kecamatan atau Disdukcapil sesuai domisili. Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru
- Untuk mengurus KTP rusak kamu tidak perlu mengambil sidik jari, tanda tangan, maupun foto. Sebab, data masih tersimpan di Dukcapil