Cara Keluar dari Partai Politik secara Online, Mudah Tinggal Klik
Kamis, 19 September 2024 - 04:33:00 WIB
Masyarakat terlebih dulu bisa mengecek datanya dicatut atau tidak oleh parpol tertentu. tahapannya cukup mudah, hanya klik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Jika data Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa NIK Anda tidak ada dalam SIPOL. Jika terdaftar, lanjutkan ke langkah berikutnya.
Verifikator KPU lalu akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada parpol yang bersangkutan untuk dihapus.
Hanya saja, masyarakat harus memastikan tanggapan yang diinput sesuai dengan tahapan yang dipilih. Sebab, kekeliruan pengisian data bisa menimbulkan kendala pada proses tanggapan.
Editor: Rizky Agustian