Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Mantan Presiden, Ketum Parpol Diundang Prabowo ke Istana Malam Ini
Advertisement . Scroll to see content

Cara Keluar dari Partai Politik secara Online, Mudah Tinggal Klik

Kamis, 19 September 2024 - 04:33:00 WIB
Cara Keluar dari Partai Politik secara Online, Mudah Tinggal Klik
Berikut cara keluar dari partai politik secara online. Informasi ini dibutuhkan bagi masyarakat yang merasa datanya dicatut untuk keanggotaan parpol. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Cara Keluar dari Partai Politik secara Online

Masyarakat terlebih dulu bisa mengecek datanya dicatut atau tidak oleh parpol tertentu. tahapannya cukup mudah, hanya klik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

1. Cek Data Anda:

  • Kunjungi infopemilu.kpu.go.id
  • Klik "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Selesaikan verifikasi reCAPTCHA
  • Klik "cari"

Jika data Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa NIK Anda tidak ada dalam SIPOL. Jika terdaftar, lanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Tanggapan ke KPU:

  • Kembali ke infopemilu.kpu.go.id
  • Pilih kanal "Tanggapan!"
  • Isi Form Tanggapan Masyarakat
  • Pilih "Pemutakhiran Data Partai Politik" pada kolom tahapan
  • Pilih kategori "Pencatutan data anggota Partai Politik"
  • Isi data diri dan alasan pengunduran diri sesuai petunjuk
  • Ikuti langkah hingga selesai

Verifikator KPU lalu akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada parpol yang bersangkutan untuk dihapus. 

Hanya saja, masyarakat harus memastikan tanggapan yang diinput sesuai dengan tahapan yang dipilih. Sebab, kekeliruan pengisian data bisa menimbulkan kendala pada proses tanggapan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut