Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Selasa, 04 November 2025 - 10:44:00 WIB
Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Ilustrasi cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

  • -Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • -Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • -Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir

Syarat Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • -Usia Pensiun 56 Tahun  
  • -Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • -Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • -Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • -Mengundurkan diri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut