Cara Lapor Pungli PIP, Simak Tahapan Lengkapnya!
Berikut cara melaporkan pungli dana PIP:
1. Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan saluran:
a. Telepon : Hotline 177;
b. surel : [email protected]; dan
c. laman : ult.kemdikbud.go.id.
2. Melalui aplikasi SIPINTAR
Penyelewengan dana PIP dapat dilaporkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR di menu pengaduan.
3. Melalui pihak berwenang di pemerintah provinsi
Layanan pengaduan pungli juga disediakan di dinas pendidikan drovinsi melalui tim pelaksana PIP tingkat provinsi.
4. Melalui pemerintah kabupaten/kota
Pengaduan penyelewengan dana PIP dapat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota melalui tim pelaksana PIP tingkat kabupaten/kota.
5. Satuan pendidikan melalui tim pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
6. Bank penyalur di tingkat pusat atau atau di tingkat wilayah/cabang.
Demikian ulasan cara lapor pungli PIP yang perlu diketahui orang tua siswa.
Editor: Aditya Pratama