Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Bantuan PIP 2025: Syarat, Cara Daftar dan Proses Pencairan Dana
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor Pungli PIP, Simak Tahapan Lengkapnya!

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:05:00 WIB
Cara Lapor Pungli PIP, Simak Tahapan Lengkapnya!
Inilah cara lapor pungli PIP yang perlu diketahui orang tua siswa. (Foto: Program Indonesia Pintar)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut cara melaporkan pungli dana PIP:

1. Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen dengan saluran:
a. Telepon : Hotline 177; 
b. surel : [email protected]; dan 
c. laman : ult.kemdikbud.go.id. 

2. Melalui aplikasi SIPINTAR 

Penyelewengan dana PIP dapat dilaporkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR di menu pengaduan.

3. Melalui pihak berwenang di pemerintah provinsi 

Layanan pengaduan pungli juga disediakan di dinas pendidikan drovinsi melalui tim pelaksana PIP tingkat provinsi.

4. Melalui pemerintah kabupaten/kota 

Pengaduan penyelewengan dana PIP dapat melalui dinas pendidikan kabupaten/kota melalui tim pelaksana PIP tingkat kabupaten/kota.

5. Satuan pendidikan melalui tim pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan

6. Bank penyalur di tingkat pusat atau atau di tingkat wilayah/cabang.

Demikian ulasan cara lapor pungli PIP yang perlu diketahui orang tua siswa. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut