Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026
5. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
6. Klik tombol Buat Konsep SPT.
7. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
8. Pilih tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
9. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
10. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan