Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Purbaya Lapor Pajak di Coretax, Malah Kurang Bayar Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:00:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026
Cara lapor SPT Tahunan di coretax. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

4. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.

5. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
6. Klik tombol Buat Konsep SPT.
7. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
8. Pilih tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
9. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
10. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut