Cara Membuat Akta Kelahiran Online Beserta Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Cara membuat akta kelahiran online beserta syaratnya penting diketahui bagi orang tua yang baru melahirkan bayi maupun penduduk yang masih belum mempunyai akta kelahiran.
Akta keluarga adalah dokumen penting yang berisi data kelahiran seseorang, termasuk nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua. Akta kelahiran harus dimiliki setiap anak untuk melengkapi administrasi kependudukan.
Pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis. Waktu pelayanan untuk pembuatan akta kelahiran adalah 5 hari kerja sejak berkas persyaratan lengkap diterima.
Bagi Anda yang ingin membuat akta kelahiran, sekarang sudah tersedia pembuatan dokumen ini secara online atau daring.
Tata cara membuat akta kelahiran online tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.
1. Pemohon membuat akun di situs Dukcapil dengan menggunakan NIK.
2. Mengisi formulir dan mengunggah persyaratan di aplikasi pencatatan kelahiran.
3. Pemohon menerima tanda bukti pendaftaran dari aplikasi pencatatan kelahiran.
4. Petugas memverifikasi dan memvalidasi data pemohon dengan basis data kependudukan.
5. Petugas menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran.
6. Petugas mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon melalui email.
7. Pemohon dapat mencetak akta kelahiran sendiri.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan
3. kartu keluarga yang menunjukkan bahwa anak akan tinggal bersama orang tua atau walinya
4. KTP orang tua/wali/pelapor
5. Paspor bagi orang asing
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran
7. Surat kebenaran pasangan suami istri
Sebagai catatan, akta kelahiran harus dibuat dalam waktu maksimal 60 hari sejak kelahiran.
Jika terlambat membuat akta kelahiran, maka pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilakukan setelah mendapatkan izin dari kepala dinas pelaksana setempat.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan paling banyak Rp1 juta, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Oleh karena itu, sebaiknya segera buat akta kelahiran anak untuk menghindari denda.
Demikian, informasi cara membuat akta kelahiran online beserta syaratnya yang Anda lakukan.
Editor: Komaruddin Bagja