Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Ungkap Akta Kelahiran Anaknya Pakai Nama Ajudan RK Berinisial R
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Lengkap dengan Syaratnya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:48:00 WIB
Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Lengkap dengan Syaratnya
Cara membuat akta kelahiran online (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana cara membuat akta kelahiran online? Perlukah mengunduh aplikasi tertentu untuk melakukannya? Dalam era digital ini, pendaftaran online telah menjadi pilihan yang semakin populer karena kemudahannya. Dengan cara tersebut, seseorang tidak perlu lagi mengunjungi kantor catatan sipil atau mengisi formulir secara manual. 

Melalui layanan online, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Dari pengajuan pembuatan akta kelahiran sampai pencetakan dokumen, kini semua orang dapat melakukannya dengan mudah dan tanpa perlu menghabiskan waktu serta tenaga.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

Sebelum mengetahui cara membuat akta kelahiran secara online, persyaratan berikut ini wajib dipenuhi.

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan.
  • KTP orang tua atau wali.
  • KK.
  • Paspor bagi WNA.
  • Akta perkawinan orang tua.
  • PTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran. 
  • SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Istri. 


Cara Membuat Akta Kelahiran Online

1. Unduh aplikasi Dukcapil kota atau kabupaten setempat

Perlu diketahui bahwa setiap kota atau kabupaten memiliki peraturan yang berbeda dalam pembuatan akta kelahiran secara online. Dalam hal ini, aplikasi yang diakses juga akan berbeda. 

Maka dari itu, Anda disarankan untuk mengunjungi website Dukcapil kota atau kabupaten setempat agar mengetahui langkah yang harus diambil untuk membuat akta kelahiran secara online. Jika sudah mengetahui, unduh aplikasi Dukcapil di smartphone.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut