Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Gak Pakai Antre dan Ribet!

Kamis, 08 September 2022 - 15:19:00 WIB
Cara Membuat BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Gak Pakai Antre dan Ribet!
cara membuat bpjs kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis 2022

Cara Membuat BPJS Online Melalui Aplikasi

Pertama, kamu daftar BPJS kesehatan gratis online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat kamu unggah di play store maupun app store. Langkah-langkahnya sebagai berikut. 

  • 1. Buka play store atau app store.
  • 2. Cari aplikasi “Mobile JKN” dan unduh atau install.
  • 3. Setelah selesai diunduh, buka aplikasi Mobile JKN.
  • 4. Klik Daftar.
  • 5. Pilih pendaftaran peserta baru.
  • 6. Baca ketentuan yang tertera dan klik ‘setuju’.
  • 7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP)
  • 8. Ketik atau masukkan kode captcha. 
  • 9. Setelah itu, akan muncul halaman yang menampilkan data kamu dan keluarga yang belum memiliki BPJS kesehatan. 
  • 10. Isi data diri dan klik ‘selanjutnya’.
  • 11. Pilih fasilitas kesehatan (faskes), kelas perawatan, dan faskes gigi.
  • 12. Masukkan alamat email yang aktif dan klik simpan. 
  • 13. Kemudian, JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email yang kamu cantumkan dalam pendaftaran.
  • 14. Cek email, lalu salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
  • 15. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran premi. 
  • 16. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui e-commerce, ATM, kantor pos, mobile banking, dan di berbagai merchant BPJS kesehatan yang lainnya.
  • 17. Setelah semua selesai dan sudah melakukan pembayaran, kamu bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut