Cara Membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta Persyaratannya
JAKARTA, iNews.id - Inilah cara membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta persyaratannya. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang memuat data keluarga, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan, dan informasi penting lainnya.
Persyaratan pembuatan KK baru berbeda-beda tergantung kebutuhan, seperti untuk pasangan yang baru menikah, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau hilang dan rusak. Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui terlebih dahulu tujuan pembuatan KK baru.
Bagaimana cara membuat dan persyaratan KK baru?
Berikut informasi selengkapnya mengenai cara membuat Kartu Keluarga Baru 2023 beserta persyaratannya, dilansir dari berbagai sumber, Rabu (1/11/2023).
Untuk membuat Kartu Keluarga baru secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan Kartu Keluarga baru secara offline: