Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Targetkan 70 Juta Orang Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis hingga Akhir Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Kartu KIS Online, Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Senin, 28 Februari 2022 - 13:28:00 WIB
Cara Membuat Kartu KIS Online, Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Cara membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara online sangat mudah. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mendapatkan berbagai manfaat berupa bantuan jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 

Anda yang memenuhi syarat sebagai PMKS dapat mengajukan pembuatan kartu KIS untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah. Kartu KIS bisa diajukan secara online melalui ponsel sehingga tidak banyak menyita waktu Anda untuk mengurusnya langsung di kantor BPJS terdekat.

Dllansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, cara membuat kartu KIS online bisa dilakukan melalui layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp. Anda cukup menghubungi Whatsapp Chika 0811 8750 400 atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Jika Anda memilih Whatsapp Chika untuk membuat kartu KIS secara online, maka Anda bisa mengikuti tahapan berikut ini :

Simpan nomor Whatsapp Chika di ponsel Anda.

Buka aplikasi Whatsapp lalu kirim pesan dengan mengetik Pandawa.

Anda akan diminta untuk memilih provinsi dan kabupaten sesuai alamat pada data kependudukan atau KTP Anda.

Whatsapp Chika akan memberikan nomor Pandawa sesuai dengan alamat  KTP.

Setelah menyimpan nomor Pandawa sesuai alamat KTP, maka buka Whatsapp Anda dan kirim pesan dengan format Nama pelapor-Nama peserta yang akan didaftarkan-Nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP-Nomor ponsel peserta-nomor kode layanan.

Nomor kode layanan pada format pesan bisa diganti sesuai dengan kode layanan berikut.

Pendaftaran peserta baru (A).

Penambahan anggota keluarga (B).

Pendaftaran bayi baru lahir (C).

Perubahan segmen (D).

Perubahan identitas (E).

Perubahan gaji golongan (F).

Perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (G).

Penonaktifan peserta meninggal (H).

Perbaikan data ganda (I).

Pengaktifan kembali kartu peserta (J).

Setelah mengisi format pesan lalu kirim.

Pandawa akan menghubungi Anda paling lambat 60 menit setelah pengiriman pesan.

Pandawa akan meminta beberapa persyaratan berupa foto selfie pemohon dengan memegang KTP dan pengisian formulir.

Setelah semua persyaratan dikirim, pengajuan pembuatan KIS akan diproses.

Itulah cara membuat kartu KIS online yang bisa dilakukan melalui aplikasi Whatsapp.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut