Menko PMK Tegaskan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik Bukan untuk Beratkan Rakyat
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan publik bukan untuk memberatkan rakyat. Aturan itu menurutnya untuk memastikan seluruh warga tercover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.
“Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat. Itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” kata Muhadjir, Kamis (24/2/2022).
Menurut Muhadjir, nantinya akan ada tahapan dalam persyaratan BPJS Kesehatan. Dengan demikian tidak serta merta orang yang tak punya BPJS Kesehatan akan ditolak dalam pelayanan publik.
“Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada (dilayani). Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel, baru ada sanksi,” ujarnya.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga telah mengarahkan agar aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik tidak diterapkan secara terburu-buru. Presiden lebih menekankan perlunya sosialisasi besar-besaran terkait aturan ini, sehingga tidak ada unsur pemaksaan.