Cara Membuat KIA Online lewat Ponsel, Tak Perlu Repot ke Disdukcapil
JAKARTA, iNews.id – Anak yang berusia di bawah 17 tahun kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Para orang tua bisa menggunakan cara membuat KIA online dalam artikel ini agar tidak perlu bersusah payah mengajukannya di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat.
Sama seperti KTP, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi atau legal yang dimiliki anak-anak Indonesia. KIA juga dapat mempermudah anak untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dan lainnya.
Membuat KIA saat ini tidak begitu sulit karena bisa dilakukan melalui ponsel atau komputer di rumah. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Sebelum mengajukan pembuatan KIA online, para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
1. Akta kelahiran anak.
2. KK orang tua.
3. KTP orang tua.
4. Foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar jika berumur lebih dari lima tahun.