Cara Membuat KK Online, Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:09:00 WIB
1. Masuk ke situs Dukcapil yang tersedia. Situs untuk pengajuan KK setiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Keluarga.
3. Isi formulir pendaftaran dan sertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.
4. Proses pengajuan pembuatan KK akan diproses.
5. Kamu akan menerima notifikasi berupa link untuk menyetak KK melalui SMS atau pesan masuk Email.