Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat KK Online, Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:09:00 WIB
Cara Membuat KK Online, Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah
Cara membuat KK online. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Prosedur pembuatan KK online

Jika persyaratan telah terpenuhi, kamu bisa segera beranjak untuk membuat KK secara online dengan tahapan berikut ini:

1. Masuk ke situs Dukcapil yang tersedia. Situs untuk pengajuan KK setiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Keluarga. 

3. Isi formulir pendaftaran dan sertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.

4. Proses pengajuan pembuatan KK akan diproses.

5. Kamu akan menerima notifikasi berupa link untuk menyetak KK melalui SMS atau pesan masuk Email.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut