Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat KK Online, Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:09:00 WIB
Cara Membuat KK Online, Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah
Cara membuat KK online. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat KK online berikut bisa kamu terapkan agar lebih menghemat waktu. Namun, persiapkan dulu berbagai dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang tak kalah pentingnya dengan KTP. KK dibutuhkan dalam banyak aktivitas yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pengajuan pembuatan KK biasanya akan memakan banyak waktu lantaran warga harus mendatangi dinas terkait berkali-kali.

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinas Dukcapil juga memfasilitasi pengajuan KK secara online agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat saat hari kerja. Bahkan, warga bisa mencetak di rumah dengan kertas HVS 80 gram.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak cara membuat KK online berikut ini:

Syarat membuat KK Online

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan KK secara online:

1. Melampirkan surat pengantar pembuatan KK dari RT yang distempel oleh RW setempat.

2. Melampirkan formulir pengajuan pembuatan KK yang telah ditandatangani dari desa atau kelurahan setempat.

3. Melampirkan fotokopi akta nikah bagi yang sudah menikah.

4. Melampirkan KK yang lama.

5. Melampirkan surat keterangan pindah jika penduduk tersebut datang dari wilayah lain dalam NKRI.

6. Melampirkan surat keterangan kehilangan KK dari kepolisian jika KK memang benar-benar hilang.

7. Melampirkan fotokopi akta kelahiran.

8. Melampirkan fotokopi ijazah (jika ada).

9. Melampirkan surat keterangan kelahiran (jika ada).

10. Melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI (jika ada).

11. Melampirkan surat kematian (jika ada).

12. Melampirkan dokumen paspor dan KITAP bagi WNA.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut