Cara Membuat KTP Online dan Offline, Begini Alur Mengurusnya
JAKARTA, iNews.id - Cara membuat KTP online dan offline perlu diketahui oleh warga negara, terutama yang akan menginjak usia 17. Sebab, warga negara yang sudah berusia 17 tahun wajib untuk memiliki KTP.
KTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk membuktikan identitas penduduk Indonesia. Berikut iNews.id sajikan cara membuat KTP online dan offline yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/9/2023).
- Usia minimal 17 tahun.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa surat pengantar dari RT dan RW.
- Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, jika bukan warga Indonesia.
- Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan warga setempat.
- Mengunjungi kantor kelurahan untuk mengambil foto dan sidik jari.
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
- Buka aplikasi IKD dan isi data yang diminta.
- Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto.
- Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas - Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Fotokopi dokumen yang diperlukan.
- Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Setelah mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas.
- Setelah menyerahkan dokumen, akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari.
- Setelah semua proses selesai, akan diberikan surat pengantar yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil KTP.
Dengan mengetahui cara membuat KTP online dan offline, warga negara dapat mengurus KTP dengan lebih mudah dan cepat.
Editor: Komaruddin Bagja