Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre
1. Meng-install aplikasi online yang tersedia. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Tanda Penduduk.
3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.
4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.
Kamu akan mendapatkan notifikasi status layanan jika proses verifikasi telah selesai.
5. Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.
6. Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat.
7. KTP bisa diambil setelah 14 hari kerja.
Begitulah cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan melalui gawai milikmu dengan sangat mudah.
Editor: Maria Christina