Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre

Senin, 14 Februari 2022 - 18:47:00 WIB
Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre
Cara membuat KTP online. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Prosedur membuat KTP online

Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, maka berikut ini adalah prosedur lengkap membuat KTP online:

1. Meng-install aplikasi online yang tersedia. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Tanda Penduduk.

3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.

4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.
Kamu akan mendapatkan notifikasi status layanan jika proses verifikasi telah selesai.

5. Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.

6. Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat.

7. KTP bisa diambil setelah 14 hari kerja.

Begitulah cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan melalui gawai milikmu dengan sangat mudah.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut