Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online, Ternyata Mudah!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:33:00 WIB
Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil
Ilustrasi cara membuat surat pindah online (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Cara membuat surat pindah online perlu diketahui warga negara Indonesia (WNI). Ini akan mempermudah Anda untuk mengurus dokumen perpindahan domisili tanpa harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Surat pindah akan sangat berguna untuk keperluan mengurus dokumen perbankan, melamar pekerjaan, hingga mendaftar di instansi tertentu. 

Jika dulunya mengurus surat pindah hanya bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil terkait, maka kini Anda bisa mengajukan secara online. Anda bahkan bisa mencetak surat pindah tersebut secara mandiri setelah pengajuan diverifikasi.

Berikut cara membuat surat pindah online yang wajib Anda ketahui, dilansir dari laman resmi Dukcapil:

Persyaratan Mengurus Surat Pindah Online:

Sebelum mengurus surat pindah secara online, perlu dipersiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP

2. Kartu Keluarga atau KK

3. Formulir permohonan pindah dari desa atau kelurahan setempat yang telah ditandatangani secara resmi.

4. Surat pernyataan tulis tangan bermaterai jika pemohon pindah berstatus suami tetapi istri tidak pindah atau sebaliknya.

Cara Membuat Surat Pindah Online:

Setelah semua dokumen persyaratan surat pindah telah disiapkan, maka langkah selanjutnya mengajukan secara online dengan cara berikut ini:

1. Scan semua dokumen persyaratan dalam bentuk JPG/JPEG atau PDF dengan ukuran tidak melebihi 500 MB.

2. Siapkan nomor WA dan alamat email aktif untuk memudahkan operator Dinas menghubungi Anda.

3. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut