Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengurus Surat Pindah Antar-Provinsi secara Online, Ternyata Mudah!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:33:00 WIB
Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil
Ilustrasi cara membuat surat pindah online (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

4. Mengisi formulir pengajuan surat pindah online, mulai dari data diri hingga alasan pindah.

5. Mengunggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

6. Operator dinas akan melakukan validasi pengajuan pemohon.

7. Operator dinas menerbitkan dan mengirimkan ke alamat pemohon lembar Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) serta Kartu Keluarga dalam format PDF.

8. Unduh SKPWNI dan KK baru, lalu cetak pada kertas HVS 80 gr ukuran A4.

Selama menunggu verifikasi dari operator dinas, Anda bisa melakukan pemeriksaan status pengajuan surat pindah secara berkala melalui situs Disdukcapil terkait.

Namun, sebelum menerapkan cara membuat surat pindah online tersebut, Anda harus mengunjungi situs Disdukcapil kabupaten atau kota Anda terlebih dahulu. Sebab, laman pengajuan dan persyaratan untuk mengurus dokumen perpindahan domisili akan berbeda-beda, tergantung kebijakan kabupaten atau kota masing-masing.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut