Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasangan Muda Ini Sukses Jualan Petai Online hingga ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!

Senin, 24 Juli 2023 - 21:52:00 WIB
Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online, Yuk Simak!
Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online penting untuk diketahui bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri. Jika paspor Anda sudah melewati batas masa berlaku, maka paspor tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas saat Anda berada di luar negeri. Sebagai pemilik paspor, Anda memiliki kewajiban untuk menjaga dan menyimpan dokumen tersebut dengan baik.

Harap diketahui bahwa paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 10 tahun. Jika masa berlaku telah lewat, segeralah lakukan perpanjangan paspor sebelum paspor Anda menjadi tidak berlaku.

Maka, bagaimana cara untuk memperpanjang paspor yang sudah mati? Artikel berikut ini akan memberikan informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut.

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online

Beberapa orang sering lupa memperpanjang paspor karena menyimpannya terlalu lama, sehingga paspornya menjadi tidak berlaku lagi.

Namun, Anda tidak perlu khawatir karena sekarang Anda dapat melakukan perpanjangan paspor secara online dengan menggunakan laptop atau ponsel.

Proses perpanjangan paspor online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Paspor lama
-Akta kelahiran atau ijazah.

Anda dapat melakukan perpanjangan paspor yang sudah mati secara online melalui aplikasi M-Paspor. Meskipun langkah ini dilakukan secara online, Anda juga perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.

Berikut langkah-langkahnya:

-Buka aplikasi M-Paspor pada perangkat Anda dan login dengan akun yang sudah terdaftar. Apabila Anda belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-Kemudian, pilih opsi "Pengajuan Permohonan" yang terdapat di halaman utama dan klik "Permohonan Paspor Reguler."


-Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi M-Paspor, seperti mengisi nama pemohon, tanggal lahir, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
-Pada bagian yang menanyakan apakah Anda sudah pernah memiliki paspor, pilih opsi "Sudah."
-Lanjutkan dan isi beberapa data yang diminta, lalu unggah dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.
-Pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal dan waktu kunjungan Anda.


-Lakukan pembayaran dan Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang akan dikirimkan ke alamat email Anda.
-Setelah selesai melakukan pendaftaran online, Anda dapat datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah Anda pilih.
-Jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya, termasuk paspor lama.
-Di kantor imigrasi, Anda akan melewati tahap verifikasi berkas, wawancara, sesi foto, dan pengambilan sidik jari.
-Proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Setelah paspor baru telah terbit, Anda dapat mengambilnya di kantor imigrasi tempat Anda melakukan proses perpanjangan paspor.

Nah, itulah cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut