Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati
Sabtu, 23 September 2023 - 13:21:00 WIB
5. Setelah dokumen lengkap, petugas akan melakukan pengambilan rumus sidik jari.
6. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.
7. SKCK yang sudah diperpanjang akan diterbitkan.
8. SKCK yang sudah diperpanjang akan diserahkan kepada Anda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Nah, itulah informasi cara perpanjangan SKCK yang sudah mati. Proses perpanjangan SKCK yang sudah mati relatif mudah dan cepat.
Editor: Komaruddin Bagja