Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati

Sabtu, 23 September 2023 - 13:21:00 WIB
Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati
Cara perpanjang SKCK yang sudah mati (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

5. Setelah dokumen lengkap, petugas akan melakukan pengambilan rumus sidik jari. 

6. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua. 

7. SKCK yang sudah diperpanjang akan diterbitkan. 

8. SKCK yang sudah diperpanjang akan diserahkan kepada Anda.

Biaya Perpanjang SKCK 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. 

Nah, itulah informasi cara perpanjangan SKCK yang sudah mati. Proses perpanjangan SKCK yang sudah mati relatif mudah dan cepat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut