Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati

Sabtu, 23 September 2023 - 13:21:00 WIB
Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati
Cara perpanjang SKCK yang sudah mati (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Persyaratan Perpanjang SKCK yang Sudah Mati

Untuk mengurus perpanjangan SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:


1. SKCK yang asli 

2. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar 

3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar 

4. Fotokopi ijazah sebanyak 1 lembar 

5. Fotokopi akte kelahiran sebanyak 1 lembar 

6. Pas foto berwarna terbaru dengan background merah berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar


Jika SKCK yang lama sudah mati lebih dari 1 tahun, Anda perlu menyertakan surat rekomendasi Kelurahan/Polsek (tergantung ketentuan masing-masing instansi Kepolisian yang bersangkutan).


Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati


Untuk memperpanjang SKCK, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Datang ke kantor kepolisian pada hari Senin-Jumat, selama jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat. 

2. Pergilah ke loket pelayanan SKCK. 

3. Jelaskan kepada petugas pelayanan bahwa Anda ingin memperpanjang SKCK. 

4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas SKCK. Petugas akan memverifikasi dokumen. Jika dokumen lengkap, proses perpanjangan SKCK akan dilanjutkan. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada Anda. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut