Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati
Untuk mengurus perpanjangan SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
1. SKCK yang asli
2. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
4. Fotokopi ijazah sebanyak 1 lembar
5. Fotokopi akte kelahiran sebanyak 1 lembar
6. Pas foto berwarna terbaru dengan background merah berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
Jika SKCK yang lama sudah mati lebih dari 1 tahun, Anda perlu menyertakan surat rekomendasi Kelurahan/Polsek (tergantung ketentuan masing-masing instansi Kepolisian yang bersangkutan).
Untuk memperpanjang SKCK, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Datang ke kantor kepolisian pada hari Senin-Jumat, selama jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
2. Pergilah ke loket pelayanan SKCK.
3. Jelaskan kepada petugas pelayanan bahwa Anda ingin memperpanjang SKCK.
4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas SKCK. Petugas akan memverifikasi dokumen. Jika dokumen lengkap, proses perpanjangan SKCK akan dilanjutkan. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada Anda.