Cara Sholat Idul Adha di Rumah
JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak sholat Idul Adha di tengah kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Sholat Idul Adha bisa dilakukan di rumah.
MUI mengeluarkan surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, sholat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah sholat Idul Adha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan sholat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Asrorun, Sabtu (17/7/2021).
Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang sholat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.
Meski dilakukan di rumah, sunah dan juga tata cara Sholat Idul Adha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.
Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan sholat Id juga tidak berubah. Misalnya, seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan sholat Idul Fitri.