JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua. Kantor itu beralamat di Jalan Sumatera Nomor 15 Dok IV, Jayapura Utara, Papua pada Selasa (7/2/2023), pagi.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Penyidik menggeledah Kantor Dinas PU untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
8 Faktor Penentu Kemenangan Zohran Mamdani, dari Muda hingga Muslim
"Betul, hari ini informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua, dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).
Ali masih belum mendapatkan informasi lanjutan apa saja yang diamankan tim penyidik dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Provinsi Papua tersebut. Sebab, kata Ali penggeledahan masih berlangsung.
Komnas HAM Dapat 3 Aduan dari Kubu Lukas Enembe, Apa Isinya?
"Masih berlangsung penggeledahan. Akan diinfokan perkembangannya," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku