Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor saat HUT ke-498
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:22:00 WIB
Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025
Ilustrasi STNK. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak. Kebijakan itu tidak berlaku bagi warga yang tidak bayar pajak.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," ujar Pramono di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut