Catat! Transgender Wajib Gunakan Nama Asli untuk Urus KK dan KTP
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mulai melayani pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP untuk transgender. Pemohon KK dan KTP harus menggunakan nama asli untuk mengisi data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.
Dia mengatakan tidak ada jenis kelamin waria atau transgender. Dia juga mengingatkan agar menggunakan nama asli dalam mengisi data kependudukan.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata Zudan, Kamis (3/6/2021).