Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Transgender Wajib Gunakan Nama Asli untuk Urus KK dan KTP

Kamis, 03 Juni 2021 - 05:25:00 WIB
Catat! Transgender Wajib Gunakan Nama Asli untuk Urus KK dan KTP
Ilustrasi e-KTP (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Zudan menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Pasalnya dengan adanya dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai program yang dibuat pemerintah.

“Selain itu, dengan memiliki KK dan e-KTP maka transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," kata dia.

Lebih lanjut dia juga bahwa jangan sampai ada praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Menurutnya apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

Sementara itu Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan bahwa KK dan e-KTP dapat langsung diterbitkan bagi para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut