Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Transgender Wajib Gunakan Nama Asli untuk Urus KK dan KTP

Kamis, 03 Juni 2021 - 05:25:00 WIB
Catat! Transgender Wajib Gunakan Nama Asli untuk Urus KK dan KTP
Ilustrasi e-KTP (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Di mana para transgender ini berasal berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan e-KTPnya," katanya

Saat ini diakuinya pelayanan masih diperuntukan bagi transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.

Sementara selanjutnya pihaknya masih perlu melakukan tahap pencarian dan pembuatan data base terlebih dahulu.

"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan e-KTP dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," pungkasnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut