Cegah Corona, 10.000 Sidang Dilakukan secara Online
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kegiatan terganggu akibat virus Corona atau Covid-19. Salah satunya sidang yang kini dilakukan secara jarak jauh.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan 10.517 perkara pidana telah disidang secara daring oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) pada masa mewabahnya Covid-19.
"Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Data penanganan perkara itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia, dari rumah dinasnya di Jakarta.
Di tengah wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 saat ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana.