Cegah Corona, 10.000 Sidang Dilakukan secara Online
Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelenggarakan sidang melalui teleconference.
"Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus corona. Di kala di belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Presiden," ujarnya.
Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta mengatakan ada kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan konferensi video.
Menurut dia, ini terjadi akibat jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, baru dilaksanakan pada pekan ini.
"Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu, tercatat baru 1.502 perkara yang disidangkan, sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April, sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat, mencapai 10.517 perkara," kata Sunarta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq