Cegah Corona di Rutan, Yasonna Bebaskan 30.000 Napi Dewasa dan Anak
Lalu, ketentuan keempat, asimilasi dilakukan di rumah. Ketentuan terakhir, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kepala LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), dan Kepala Rutan.
Sementara itu, untuk pembebasan bagi narapidana dan anak melalui proses integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) juga dilakukan dengan lima ketentuan. Pertama, narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Yang kedua, anak yang telah menjalani setengah masa pidana.
Ketiga, narapidana atau napi dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 1999, yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Keempat, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Keputusan kelima, surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
"Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakat (Bapas). Laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring atau online," tulis Yasonna dalam Kepmennya.
Lebih lanjut Yosonna mengatakan, Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Bapas harus melaporkan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan tersebut kepada Ditjen Pas melalui Kantor Wilayah Kemenkumham. "Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," tulis poin terakhir dalam Kepmen tersebut.
Editor: Rizal Bomantama