Cegah Corona, Jokowi Teken Inpres Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020. Inpres tersebut diterbitkan karena semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19).
Dikutip dari setkab.go.id, Senin (23/3/2020), inpres itu juga sebagai pegangan agar penanganan virus corona dapat dilakukan dengan cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan "refocussing" kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.
Dalam inpers itu, Jokowi menginstruksikan enam poin kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para gubernur seluruh Indonesia; dan para bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Berikut enam poin instruksi Jokowi:
KE SATU: Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
KEDUA: Mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.