Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Cecar Sepupu Jokowi soal Foto Ijazah Berkacamata, Kumis juga Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Corona, Jokowi Teken Inpres Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran

Senin, 23 Maret 2020 - 11:49:00 WIB
Cegah Corona, Jokowi Teken Inpres Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara online. (Foto: Humas Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020. Inpres tersebut diterbitkan karena semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19).

Dikutip dari setkab.go.id, Senin (23/3/2020), inpres itu juga sebagai pegangan agar penanganan virus corona dapat dilakukan dengan cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan "refocussing" kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa.

Dalam inpers itu, Jokowi menginstruksikan enam poin kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para gubernur seluruh Indonesia; dan para bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Berikut enam poin instruksi Jokowi:

KE SATU: Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

KEDUA: Mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.

KETIGA: Mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.

KEEMPAT: Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

KELIMA: Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

KEENAM, Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan COVID-19 kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19.
4. Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19.
6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Diktum KETUJUH Inpres yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut