Cegah Covid-19, Pelamar CPNS Bebas Memilih Tempat Tes SKB
Selain itu, Suharmen mengatakan tidak ada kewajiban dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 kepada para peserta untuk mebawa hasil rapid tes. Meski begitu tidak ada masalah jika instansi meminta hal tersebut kepada peserta seleksi kompetensi bidang (SKB)CPNS untuk membawa dookumen tersebut.
“Tidak ada kewajiban untuk membawa hasil rapid test. Tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta ujian SKB untuk mebawa rapid tes boleh saja,” katanya.
Namun pada kesempatan itu dia memperingatkan kepada instansi bahwa hasil rapid tes bukan menjadi alasan untuk mengugurkan keikusertaan peserta. Di mana para peserta yang meskipun hasil rapidnya reaktif.
“Tetapi saya sampaikan kepada seluruh kepala Kanreg, di dalam SE kita orang reaktif hasil rapid test itu tidak boleh digugurkan. Jadi tidak ada orang yang diggurkan akibat darri covid-19. Ini yang poin pentingnya,” katanya.
Dia mengatakan bahwa hasil reaktif pada rapid tes belum bisa memastikan pelamar positif covid atau tidak. Dia mengatakan yang menentukan positif covid adalah swab test.
“Bagaimana kalau pelamar reaktif dan covid? Saya pada akhirnya akan meminta rekomendasi tim kesehatan apakah yang bersangkutan diijinkan untuk bisa mengikuti ujian di lokasi yang kita tentukan,” ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq