Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ini Pertimbangan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri. Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah Dito Mahendra pergi ke luar negeri. Dito dinilai kerap tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," kata Ali Fikri, Senin (10/4/2023).
Ali mengatakan, pencegahan enam bulan pertama ini dapat diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif. Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang, Nurhadi.
Bareskrim Pastikan Senjata Api Dito Mahendra Bukan Milik Kodam IV Diponegoro
"Jadi tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
"Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Dito tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Dito mangkir pada Jumat 31 Maret 2023. Kemudian, pemeriksaan Dito dijadwalkan ulang pada Kamis 6 April lalu tetapi lagi-lagi dia tidak hadir.
KPK juga menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat menggeledah salah satu kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 13 Maret 2023 lalu.
Temuan senjata api tersebut kemudian diserahkan prosesnya ke Bareskrim Polri.
Editor: Reza Fajri