Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Gratifikasi, KPK Dorong Instansi Segera Sampaikan Rencana Kerja 2021

Senin, 18 Januari 2021 - 03:30:00 WIB
Cegah Gratifikasi, KPK Dorong Instansi Segera Sampaikan Rencana Kerja 2021
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, pada November 2020 KPK menyelenggarakan lomba UPG terbaik pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/D dengan menyelenggarakan ajang Penghargaan UPG Terbaik 2020. Menururnya, pnghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi.

"Sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya. UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi," ujarnya.

Sementara itu, sambung Ipi, PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan. Mernurutnya, kegiatan itu melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat guna membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. 

"Tujuannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya," ucapnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut